Dana Non-Halal
Dana Non-Halal
Tidak dapat memuat ketersediaan pengambilan

Ke Mana Seharusnya Kekayaan Bunga (RIBA) Didistribusikan?
Para ahli hukum kontemporer sepakat bahwa bunga bank merupakan riba (riba), yang haram. Oleh karena itu, bunga tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga, seperti untuk makanan, pakaian, perumahan, atau untuk membayar tagihan utilitas (listrik, telepon, air), pajak, dan sebagainya.
Pada dasarnya, segala sesuatu yang melanggar hukum tidak dianggap sebagai hak milik yang sah dan tidak boleh dimiliki. Bahkan, hal itu harus didistribusikan dan diberikan untuk proyek-proyek amal dan kesejahteraan umum.
(Lihat: Fatawa Syekh Abdullah bin Baz; Al-Muntaqa Min Fatawa Syekh Salih al-Fawzan, Vol. IV, hal. 137–138, No. 141; Fatawa Mu'asirah karya Dr. Yusuf al-Qaradawi, Vol. 2, hal. 410–411.)
Dalam Fatwa DSN-MUI No. 123/DSN-MUI/XV/2018 tentang Penggunaan Dana yang Tidak Dapat Diakui sebagai Pendapatan bagi Lembaga Keuangan Islam, Badan Usaha Islam, dan Lembaga Ekonomi Islam, dana tersebut harus digunakan dan didistribusikan secara langsung untuk kepentingan umat Muslim dan kepentingan umum, dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.
Ke Mana Seharusnya Kekayaan Riba Didistribusikan?
Para cendekiawan memiliki pendapat-pendapat berikut mengenai masalah ini:
-
Seharusnya dana tersebut didistribusikan untuk kesejahteraan umum umat Islam, bukan terbatas pada individu atau tempat tertentu. Ini adalah pendapat Syekh al-Islam Ibn Taymiyyah.
-
Pada umumnya, sedekah sunnah sebaiknya diberikan secara sukarela, meliputi hal-hal yang bermanfaat seperti bantuan kepada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat mazhab Hanafi dan Maliki, pandangan yang diriwayatkan dari Imam Ahmad (Hanbali), dan juga pendapat Imam al-Ghazali di kalangan ulama Syafi'i.
-
Harta tersebut seharusnya dibagikan untuk kesejahteraan umat Muslim dan kaum fakir miskin, bukan untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat para ulama dari Komite Tetap (Lajnah Ad-Daimah) Kerajaan Arab Saudi. Mereka menyatakan bahwa harta tersebut tidak boleh digunakan untuk pembangunan masjid karena dana masjid harus berasal dari harta yang halal.
Selain itu, perlu dicatat bahwa membiarkan bunga bank tetap berada di bank—sehingga menguntungkan bank—tidak diperbolehkan. Hal ini berdasarkan kesimpulan lembaga penelitian Islam dan resolusi Konferensi Bank Islam ke-2 di Kuwait, karena melakukan hal tersebut akan memperkuat posisi bank dalam melakukan transaksi berbasis riba. Ini termasuk dalam kategori membantu dalam perbuatan dosa atau hal-hal yang melanggar hukum. Membantu dalam perbuatan dosa atau hal-hal yang melanggar hukum itu sendiri adalah perbuatan yang melanggar hukum.
( Fatawa Mu'asirah , Dr. Yusuf al-Qaradawi, Vol. 2, hal. 410.)
Sebaliknya, orang sebaiknya mengambilnya dan menggunakannya untuk proyek-proyek amal dan kesejahteraan umum seperti yang dijelaskan di atas.
Dan Allah Maha Mengetahui.
Human Initiative Europe menerima donasi dari dana non-halal yang disumbangkan oleh masyarakat, yang kemudian digunakan untuk pembangunan fasilitas umum seperti jembatan, jalan raya, dan fasilitas sanitasi (toilet umum).