Langsung ke informasi produk
1 dari 1

Zakat Penghasilan (2,5%)

Zakat Penghasilan (2,5%)

Harga reguler €1,00
Harga reguler Harga obral €1,00
Obral Habis
Lihat detail lengkap
Tool Perhitungan Zakat: Kalkulator Zakat

Zakat Penghasilan , yang juga dikenal sebagai Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan , adalah jenis Zakat Mal (zakat kekayaan) yang harus dibayarkan atas kekayaan yang diperoleh dari pendapatan rutin atau penghasilan dari pekerjaan yang halal (sesuai syariah). Nisab (ambang batas minimum) untuk zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas per tahun , dan tarif zakatnya adalah 2,5% .

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan bahwa penghasilan adalah semua penghasilan , seperti gaji, honorarium, upah, uang jasa, dan sumber penghasilan lain yang diperoleh dengan cara yang halal . Penghasilan tersebut meliputi penghasilan tetap , seperti yang diterima oleh pejabat pemerintah, pegawai, dan pekerja, dan penghasilan tidak tetap , seperti yang diperoleh oleh dokter, pengacara, konsultan, dan pekerja lepas lainnya.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat dibayarkan setiap bulan , dengan nisab bulanan yang setara dengan seperdua belas dari 85 gram emas (berdasarkan harga beli kembali emas pada hari zakat dibayarkan). Tingkat zakat yang berlaku adalah 2,5% .

Jika penghasilan bulanan melebihi nisab bulanan , maka zakat harus dibayarkan sebesar 2,5% dari penghasilan .

Ada berbagai profesi dengan aliran pendapatan tetap dan variabel , yang pendapatannya dapat berfluktuasi dari bulan ke bulan . Jika pendapatan bulanan tidak mencapai nisab , maka pendapatan tahunan harus diakumulasikan dan dihitung . Jika pendapatan tahunan bersih memenuhi atau melebihi nisab , maka zakat harus dibayarkan sesuai dengan itu .

Nisab Zakat Penghasilan Emas 85 gram
Tingkat Zakat Pendapatan 2,5%
Haul (Masa Kelayakan Zakat) 1 tahun

 

Cara Menghitung Zakat Penghasilan:

Rumus Manual:
2,5% × Total Pendapatan Bulanan

Contoh:

Jika harga emas saat ini Rp800.000 per gram , maka nisab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000 .

Penghasilan Pak Fulan adalah Rp10.000.000 per bulan , atau Rp120.000.000 per tahun . Ini berarti penghasilan Pak Fulan telah melampaui nisab dan wajib membayar zakat .

Jadi kewajiban zakat Pak Fulan adalah sebesar Rp250.000,00 per bulan .