{"product_id":"non-halal-funds","title":"Dana Non-Halal","description":"\u003cp data-end=\"77\" data-start=\"0\"\u003e\u003cstrong data-end=\"77\" data-start=\"22\"\u003eKe Mana Seharusnya Kekayaan Bunga (RIBA) Didistribusikan?\u003c\/strong\u003e\u003c\/p\u003e\n\u003cp data-end=\"362\" data-start=\"79\"\u003ePara ahli hukum kontemporer sepakat bahwa bunga bank merupakan riba (riba), yang haram. Oleh karena itu, bunga tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga, seperti untuk makanan, pakaian, perumahan, atau untuk membayar tagihan utilitas (listrik, telepon, air), pajak, dan sebagainya.\u003c\/p\u003e\n\u003cp data-end=\"751\" data-start=\"364\"\u003ePada dasarnya, segala sesuatu yang melanggar hukum tidak dianggap sebagai hak milik yang sah dan tidak boleh dimiliki. Bahkan, hal itu harus didistribusikan dan diberikan untuk proyek-proyek amal dan kesejahteraan umum.\u003cbr data-end=\"560\" data-start=\"557\"\u003e(Lihat: \u003cem data-end=\"574\" data-start=\"566\"\u003eFatawa\u003c\/em\u003e Syekh Abdullah bin Baz; \u003cem data-end=\"626\" data-start=\"603\"\u003eAl-Muntaqa Min Fatawa\u003c\/em\u003e Syekh Salih al-Fawzan, Vol. IV, hal. 137–138, No. 141; \u003cem data-end=\"703\" data-start=\"685\"\u003eFatawa Mu'asirah\u003c\/em\u003e karya Dr. Yusuf al-Qaradawi, Vol. 2, hal. 410–411.)\u003c\/p\u003e\n\u003cp data-end=\"1138\" data-start=\"753\"\u003eDalam Fatwa DSN-MUI No. 123\/DSN-MUI\/XV\/2018 tentang Penggunaan Dana yang Tidak Dapat Diakui sebagai Pendapatan bagi Lembaga Keuangan Islam, Badan Usaha Islam, dan Lembaga Ekonomi Islam, dana tersebut harus digunakan dan didistribusikan secara langsung untuk kepentingan umat Muslim dan kepentingan umum, dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.\u003c\/p\u003e\n\u003chr data-end=\"1143\" data-start=\"1140\"\u003e\n\u003ch3 data-end=\"1189\" data-start=\"1145\"\u003eKe Mana Seharusnya Kekayaan Riba Didistribusikan?\u003c\/h3\u003e\n\u003cp data-end=\"1243\" data-start=\"1191\"\u003ePara cendekiawan memiliki pendapat-pendapat berikut mengenai masalah ini:\u003c\/p\u003e\n\u003col data-end=\"2101\" data-start=\"1245\"\u003e\n\u003cli data-end=\"1421\" data-start=\"1245\"\u003e\n\u003cp data-end=\"1421\" data-start=\"1248\"\u003eSeharusnya dana tersebut didistribusikan untuk kesejahteraan umum umat Islam, bukan terbatas pada individu atau tempat tertentu. Ini adalah pendapat Syekh al-Islam Ibn Taymiyyah.\u003c\/p\u003e\n\u003c\/li\u003e\n\u003cli data-end=\"1755\" data-start=\"1423\"\u003e\n\u003cp data-end=\"1755\" data-start=\"1426\"\u003ePada umumnya, sedekah sunnah sebaiknya diberikan secara sukarela, meliputi hal-hal yang bermanfaat seperti bantuan kepada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat mazhab Hanafi dan Maliki, pandangan yang diriwayatkan dari Imam Ahmad (Hanbali), dan juga pendapat Imam al-Ghazali di kalangan ulama Syafi'i.\u003c\/p\u003e\n\u003c\/li\u003e\n\u003cli data-end=\"2101\" data-start=\"1757\"\u003e\n\u003cp data-end=\"2101\" data-start=\"1760\"\u003eHarta tersebut seharusnya dibagikan untuk kesejahteraan umat Muslim dan kaum fakir miskin, bukan untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat para ulama dari Komite Tetap (Lajnah Ad-Daimah) Kerajaan Arab Saudi. Mereka menyatakan bahwa harta tersebut tidak boleh digunakan untuk pembangunan masjid karena dana masjid harus berasal dari harta yang halal.\u003c\/p\u003e\n\u003c\/li\u003e\n\u003c\/ol\u003e\n\u003cp data-end=\"2650\" data-start=\"2103\"\u003eSelain itu, perlu dicatat bahwa membiarkan bunga bank tetap berada di bank—sehingga menguntungkan bank—tidak diperbolehkan. Hal ini berdasarkan kesimpulan lembaga penelitian Islam dan resolusi Konferensi Bank Islam ke-2 di Kuwait, karena melakukan hal tersebut akan memperkuat posisi bank dalam melakukan transaksi berbasis riba. Ini termasuk dalam kategori membantu dalam perbuatan dosa atau hal-hal yang melanggar hukum. Membantu dalam perbuatan dosa atau hal-hal yang melanggar hukum itu sendiri adalah perbuatan yang melanggar hukum.\u003cbr data-end=\"2590\" data-start=\"2587\"\u003e( \u003cem data-end=\"2609\" data-start=\"2591\"\u003eFatawa Mu'asirah\u003c\/em\u003e , Dr. Yusuf al-Qaradawi, Vol. 2, hal. 410.)\u003c\/p\u003e\n\u003cp data-end=\"2752\" data-start=\"2652\"\u003eSebaliknya, orang sebaiknya mengambilnya dan menggunakannya untuk proyek-proyek amal dan kesejahteraan umum seperti yang dijelaskan di atas.\u003c\/p\u003e\n\u003cp data-end=\"2775\" data-start=\"2754\"\u003eDan Allah Maha Mengetahui.\u003c\/p\u003e\n\u003chr data-end=\"2780\" data-start=\"2777\"\u003e\n\u003cp data-is-only-node=\"\" data-is-last-node=\"\" data-end=\"2993\" data-start=\"2782\"\u003e\u003cb\u003eHuman Initiative Europe\u003c\/b\u003e menerima donasi dari dana non-halal yang disumbangkan oleh masyarakat, yang kemudian digunakan untuk pembangunan fasilitas umum seperti jembatan, jalan raya, dan fasilitas sanitasi (toilet umum).\u003c\/p\u003e","brand":"Human Initiative Europe","offers":[{"title":"Default Title","offer_id":56755779010908,"sku":null,"price":1.0,"currency_code":"EUR","in_stock":true}],"thumbnail_url":"\/\/cdn.shopify.com\/s\/files\/1\/0879\/2093\/5260\/files\/nonhalalfund.jpg?v=1771354840","url":"https:\/\/human-initiative.eu\/id\/products\/non-halal-funds","provider":"Human Initiative Europe","version":"1.0","type":"link"}